KPU Muara Enim Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

Jumat 23-08-2024,08:44 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - KPU Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024.

Rakor dibuka Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin bersama komisioner KPU lainnya.

Sedangkan rakor diikuti oleh OPD dan instansi terkait, perwakilan parpol, perwakilan penghubung kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim.

Rohani didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya, menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Serentak di Sumsel Berjalan Aman dan Damai

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Tactical Floor Game untuk Persiapan Pilkada 2024

Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kita undang seluruh OPD terkait dalam pengurusan dokumen syarat calon seperti dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinkes, Capil, Kesbang, Diknas supaya memahami tupoksinya masing-masing," ujar Rohani.

Ditambahkan Nopri, dalam paparannya menekankan beberapa poin penting tentang pencalonan, di mana setiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen persyaratan pencalonan ini.

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada di Muara Enim Sudah Capai 85 Persen

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Damai, Pemkab Muara Enim Gelar Forum Diskusi Politik

Mengenai adanya keputusan MK tentang Pilkada 2024, untuk saat ini pihaknya akan tetap berpegang dengan jadwal dan tahapan aturan PKPU RI yang lama sambil menunggu PKPU RI baru yang mengaturnya.

Kategori :