MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan sebanyak 1,7 kg narkotika, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Muara Enim, Rabu 21 Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Februari-Juli 2024.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, Forkopimda, dan para undangan.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar menjelaskan barang bukti yang telah dimusnahkan adalah Narkotika sebanyak 68 perkara.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Luncurkan Inovasi JAGA TANGAN, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT IAD, Kejari Muara Enim Adakan Donor Darah untuk Kemanusiaan
Yakni sabu-sabu seberat 316,485 gram, ganja seberat 1.470,73 gram, dan ekstasi sebanyak 23,25 butir.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 85 perkara, yakni senjata api dan tajam sebanyak 22 perkara, dan lain-lain sebanyak 63 perkara.
”Kalau untuk perkara yang menonjol masih perkara Pidum Narkoba, untuk dinominalkan sekitar Rp316 juta dan dari pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan 15 ribu jiwa,” jelas Rudi.
Ke depan, Kejari Muara Enim bersama pihak terkait akan membentuk tim asesement dan rumah rehabilitasi narkotika untuk merehabilitasi para pemakai atau pengguna narkoba.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Serahkan Hibah Kantor Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Bantu Tekan Inflasi, Kejari Bersama Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah
Selain itu, juga akan melakukan sosialisasi pengetahuan kepada para generasi muda terutama para pelajar akan bahayanya narkotika.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan sangat mendukung dan menyambut baik dengan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht tersebut.
Dirinya juga sangat mendukung terhadap penegak hukum dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim hingga ke sekolah-sekolah.