Soal Putusan MK, KPU Muara Enim Tunggu Perintah KPU RI

Rabu 21-08-2024,18:14 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Dengan adanya putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Masyarakat Muara Enim Diajak Lawan Politik Uang

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Muara Enim Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 938 Lokasi

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam Pilkada di daerah yang bersangkutan.

Kategori :

Terpopuler