Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Geledah Rumah dan Kantor Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Rabu 14-08-2024,08:34 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (PTBA) juga telah teridentifikasi oleh penyidik.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penggeledahan di rumah dan kantor ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus.

BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal, 4 Sopir Truk Ditangkap Anggota Polres Muara Enim

BACA JUGA:Lagi, 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Pulau Jawa Gagal Diselendupkan

"Kegiatan kita hari ini fokus pada penggeledahan di salah satu rumah yang diduga dijadikan kantor terkait tambang ilegal, dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut," tegas AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Rabu 14 Agustus 2024.

Selain itu, Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada pihak yang terlibat, khususnya pelaku berinisial B, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

"Kami mengimbau kepada saudara B dan yang lainnya untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan kami akan terus mencari hingga kasus ini tuntas," tambahnya.

Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

"Aparat penegak hukum juga memastikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengamankan kekayaan negara dari kegiatan ilegal yang merugikan," tukasnya.

Kategori :