Curi Barang Elektronik Milik TK Pertiwi Muara Enim, Pemuda Ini Diringkus Team Rajawali

Kamis 08-08-2024,16:22 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim meringkus pemuda yang melakukan pencurian barang elektronik milik Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.

Pelaku berinisial RH (20) merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupatem Muara Enim, Sumsel.

Ia melakukan pencurian berupa 1 unit laptop dan 2 printer milik Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit laptop merek Acer dan 2 unit printer merek Epson seri L3210 dan L1110," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Team Elang Polsek Rambang Lubai

BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mio J, Ini Orangnya

AKP RTM Situmorang menerangkan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu diketahui terjadi pada awal Agustus 2024 pukul 08.30 WIB.

Kejadiannya di Jalan Dr. Ak. Gani, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim di dalam ruangan sekolah Yayasan TK Pertiwi.

Saat itu, pelapor (Kepala Sekolah) tiba di Yayasan TK Pertiwi dan membuka lemari yang berada di ruang kerjanya dan  mendapati barang-barang milik yayasan berupa 1 unit laptop merek Acer dan 2 unit printer masing-masing merek Epson L 3210 dan L 1110 telah hilang.

Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam ruangan dengan melepaskan kaca ventilasi udara, lalu mengambil 1 unit laptop dan 2 unit printer.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tanjung Enim Ini Berhasil Ditangkap Polisi Berkat Adanya Rekaman CCTV

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ini Ditangkap Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

Atas kejadian itu Yayasan TK Pertiwi mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke piket siaga SPK Unit I Poles Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup serta mengetahui informasi keberadaan pelaku, akhirnya dilakukan penangkapan.

Kategori :