Tegakkan Hukum di Sumsel, Pj Gubernur Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial

Selasa 06-08-2024,12:59 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Guna menegakkan hukum di wilayah Provinsi Sumsel, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memperkuat sinergitas dengan Komisi Yudisial (KY).

Hal ini terungkap saat Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melakukan ramah tamah dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang Senin 5 Agustus 2024 malam.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berharap kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di Sumsel pada umumnya dan memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di wilayah hukum Provinsi Sumsel.

"Sekali lagi kami kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor  Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan," ujar Elen.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Elen memaparkan, pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah.

Di mana dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. 

Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; kedua, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

BACA JUGA:Pj Gubernur Minta ILUNI Sumbang Ide dan Pemikiran Bagi Kemajuan Sumsel

Kemudian ketiga, melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup; keempat, memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dan kelima, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri," tambahnya.

Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik, terbukti dalam melakukan penjaringan hakim-hakim Agung yang merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang, yang salah satunya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Dekranasda Sumsel Diharap Tampilkan Kerajinan Terbaik Pada Kriya Nusa 2024

Kategori :