Pelaku berikut barang bukti 60 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa body dan nomor, 1 jaket switer, dan sebilah senjata tajam jenis parang diamankan.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)