Sementara itu, Izudin Efendi menambahkan bahwa proses pengajuan Raperda tersebut tidak secara kolektif, melainkan satu Raperda satu izin kementerian.
Sementara dalam pembahasan bersama forum rapat paripurna ke-V dengan agenda penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim.
Ternyata hanya 6 Raperda yang sudah mendapatkan izin atau persetujuan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD TA 2019 Ketuk Palu
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum ada.
"Telah disepakati apabila 24 Juli nanti izin Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan dari kementerian belum ada, ya kita tinggalkan. Artinya pembahasannya cukup 6 Raperda saja," tukas Izudin. (*)