Menyadari kantornya disantroni maling, lantas saksi membangunkan Ahmad Syariffudin Alhidayah.
Kemudian keduanya memeriksa keadaan kantor, dan mendapati jendela depan sudah terbuka dicongkel pelaku, serta pintu depan juga sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pencurian Uang di ATM
Kanit Reskrim bersama Team Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penangkapan terhadap pelaku IS di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sekira pukul 22.00 WIB.
"Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan, sedang rekan pelaku DPO. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (*)