MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini, selain mengamankan barang bukti (BB) sabu siap edar, juga diamankan senjata api rakitan (Senpira).
Adapun tersangka ini ialah SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Tersangka diringkus di kediamannya, pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 19 Paket
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata benar informasi masyarakat itu.
Lalu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan upaya paksa dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial SA (35) sedang berada di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Tanjung Enim Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah dompet kecil yang berisikan 11 paket narkotika jenis sabu.
Ada juga BB satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah timbangan, satu buah skop, dan satu ball plastik klip bening yang dipegang oleh tersangka.
Serta ditemukan satu pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek beserta 7 butir amunisi yang ditemukan di atas lemari.
Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim