Soal PHK Karyawan PT BAK, Ini Penjelasan Perusahaan

Rabu 26-06-2024,07:38 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Selain itu, proses pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan PT BAK juga telah melalui prosedur Perundingan Bipartit bahkan dilakukan sebanyak 2 kali.

Oleh karena perundingan bipartit dimaksud gagal mencapai kesepakatan maka yang kemudian dimuat dalam berita acara gagalnya perundingan Bipartit.

Prosedur yang telah dijalani oleh PT BAK telah sesuai dengan hukum dimaksud Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dan merupakan hal yang wajar apabila ada perbedaan interpretasi terhadap norma hukum yang berlaku, hal ini hanya dapat diuji melalui peradilan.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di AKIPBA? Lulus Bisa Kerja di Pertambangan, Loh!

Untuk itu, PT BAK akan patuh dan tunduk dengan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini semata-mata sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap owner perusahaan.

Terpisah, dikonfirmasi ke Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, M Zulfachri Andri, S.H., M.H, membenarkan jika telah dilakukan mediasi bipartit antara kedua belah pihak.

Bahkan sampai 3 kali, namun ternyata tetap tidak ada menemui kata sepakat sehingga disarankan untuk lanjut ke peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang untuk mencari kepastian hukumnya. (*)

Kategori :