MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap pengedar sabu.
Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka ini, diamankan barang bukti (BB) sebanyak 19 paket sabu siap edar.
Tersangka ialah Rahmat Hidayat (28) warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Sumsel, yang ditangkap pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatnarkoba, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit II Satnarkoba, Aiptu Firmansyah menjelaskan.
BACA JUGA:Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Kepur, berawal laporan masyarakat, bahwa di rumah pelaku di Desa Kepur sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan setelah diketahui ciri-ciri pelaku lalu dilakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan pelaku Rahmat Hidayat.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram," jelas AKP Halim Kesumo, Selasa 25 Juni 2024.
Selain itu, turut diamankan juga barang bukti 1 satu bal plastik klip bening, 1 satu buah sedotan berbentuk skop warna pink, 1 buah sedotan berbentuk skop warna hijau.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Mahasiswa Miliki 16 Paket Sabu dan Senjata Api
Semua BB disimpan dalam tas warna yang gantung di jendela kamar pelaku dan 1 unit handphone Realme C51S warna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Atas kelakuannya tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus 2 Pengedar Sabu, Tuh Tampangnya
"Pelaku dijarat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(*)