Pengedar Narkoba di Tanjung Enim Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Senin 10-06-2024,17:36 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Dijelaskannya, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah tersebut.

Semua ini demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang," tegasnya.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut  untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya," tutupnya. (*)

Kategori :