"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. (*)
Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Minggu 09-06-2024,17:01 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Kategori :
Terkait
Senin 16-09-2024,18:01 WIB
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Gunung Megang
Senin 16-09-2024,10:49 WIB
Cegah Ujaran Kebencian, Polres Muara Enim Perketat Pengawasan Media Massa dan Media Sosial
Senin 16-09-2024,07:01 WIB
Relawan Emak-emak Siap Menangkan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim
Minggu 15-09-2024,16:03 WIB
Pilkada Muara Enim, 7 Parpol Jatuhkan Dukungan ke RAPI
Minggu 15-09-2024,12:12 WIB
Pilgub 2024, HDCU Target Menang 70 Persen di Muara Enim
Terpopuler
Senin 16-09-2024,17:18 WIB
Sumsel Tuan Rumah Invesment Day For Tourism and Creative Economy
Senin 16-09-2024,18:01 WIB
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Gunung Megang
Senin 16-09-2024,10:49 WIB
Cegah Ujaran Kebencian, Polres Muara Enim Perketat Pengawasan Media Massa dan Media Sosial
Senin 16-09-2024,07:01 WIB
Relawan Emak-emak Siap Menangkan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim
Senin 16-09-2024,09:04 WIB
Atlet Wushu Asal Muara Enim Sumbang Medali Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut
Terkini
Senin 16-09-2024,18:01 WIB
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Muara Enim Ini Diringkus Anggota Polsek Gunung Megang
Senin 16-09-2024,17:18 WIB
Sumsel Tuan Rumah Invesment Day For Tourism and Creative Economy
Senin 16-09-2024,12:04 WIB
Pimpin Rapat Susenas, Ini Kata Pj Gubernur Sumsel
Senin 16-09-2024,10:49 WIB
Cegah Ujaran Kebencian, Polres Muara Enim Perketat Pengawasan Media Massa dan Media Sosial
Senin 16-09-2024,09:04 WIB