
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. (*)
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. (*)