Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Minggu 09-06-2024,17:01 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. (*)

Kategori :