"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. (*)
Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Minggu 09-06-2024,17:01 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Kategori :
Terkait
Kamis 20-02-2025,15:11 WIB
Dilantik Presiden RI, Edison-Sumarni Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Periode 2025-2030
Kamis 20-02-2025,09:18 WIB
Polres Muara Enim Tingkatkan Kesiapan Personel dalam Menjalankan Operasi
Rabu 19-02-2025,17:11 WIB
Lapas Kelas IIB dan Polres Muara Enim Bahas Kolaborasi Pengamanan
Rabu 19-02-2025,14:10 WIB
Pelatihan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Personel Polsek Rambang
Rabu 19-02-2025,11:02 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Lawang Kidul Bagikan Bibit Terong Ungu
Terpopuler
Kamis 20-02-2025,15:11 WIB
Dilantik Presiden RI, Edison-Sumarni Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Periode 2025-2030
Kamis 20-02-2025,09:18 WIB
Polres Muara Enim Tingkatkan Kesiapan Personel dalam Menjalankan Operasi
Kamis 20-02-2025,11:07 WIB
Presiden Prabowo Lantik HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030
Terkini
Kamis 20-02-2025,15:11 WIB
Dilantik Presiden RI, Edison-Sumarni Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Periode 2025-2030
Kamis 20-02-2025,11:07 WIB
Presiden Prabowo Lantik HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030
Kamis 20-02-2025,09:18 WIB
Polres Muara Enim Tingkatkan Kesiapan Personel dalam Menjalankan Operasi
Rabu 19-02-2025,20:32 WIB
Sekda: Pemprov Siap Dukung Visi Misi HDCU Wujudkan Sumsel Maju Terus untuk Semua
Rabu 19-02-2025,19:03 WIB