“Harga yang disesuaikan dengan pagu perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK RI Nomor 49 Tahun 2023," jelasnya.
"Program berlaku bagi pegawai dengan menunjukkan kartu identitas pegawai, ID Card Pegawai, dan Surat tugas yang masih berlaku saat melakukan pembelian tiket, dan ini berlaku hanya untuk perjalanan dinas,” tukas Fachradina. (*)