Ingin Jadi PKD? Anda Harus Tahu Dulu Apa Tugas dan Kewajiban PKD Itu, Simak Informasinya di Sini

Jumat 31-05-2024,12:35 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

d.Mengawasi pada saat penyerahan kotak suara yang tersegel, yang berisi surat suara dan sertifikasi hasil perhitungan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Itu adalah tugas, wewenang serta kewajiban yang harus dilaksnakan oleh PKD.

PKD itu masa kerjanya terhitung pada saat pelantikan sampai selesai.

Besaran Gaji PKD yang diterima sebesar Rp 1.100.000.

BACA JUGA:Bawaslu Dapati 4 Temuan Soal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Kapan Masyarakat Muara Enim Tahu Kepastian Caleg Terpilih Hasil Pemilu Secara Resmi? Berikut Jadwal Plenonya

Mengapa orang banyak yang ingin mendaftar menjadi PKD, itu karena Gaji dan juga masa kerja yang lumayan lama yang membuat orang tergiur untuk mendaftar.

Untuk tugas seorang PKD mengawasi berjalannya pemilu di Kelurahan/Desa setempat.

PKD memiliki tim Pengawas TPS yang ada di setiap TPS yang ada di Kelurahan/Desa tersebut.

Agar PKD tidak bekerja sendiri untuk mengawasi kegiatan kepemiluan yang ada di Kelurahan/Desa yang dipegang.

BACA JUGA:Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Gelar Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024

Adapun syarat menjadi PKD tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Minimal usia 21 tahun, Memiliki integritas, Pendidikan Minimal SMA, Berdomisili di Kecamatan setempat, Tidak menjadi partai politik, Sehat secara jasmani atau pun rohani, Bersedia bekerja penuh waktu, Bersedia mengundurkan diri dari partai politik, Bersedia tidak menduduki jabatan politik apapun.

Itu adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PKD, karena seorang Panitia pengawas Pemilu itu tidak memihak siapapun.

PKD harus netral, PKD harus adil, PKD harus jujur agar pemilu yang diselenggarakan bisa berjalan lancar dan sukses.

Untuk gaji PKD memang mengalami kenaikan Rp 200.000 dari pemilu sebelumnya.

Kategori :