Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Hp, Tuh Orangnya!

Jumat 31-05-2024,10:19 WIB
Reporter : Febi
Editor : Andre

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Hp VIVO Y28, 1 buah kotak Hp VIVO Y28.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka Uzi mengakui  telah melakukan pencurian 1 unit Hp merek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli Hp.

BACA JUGA:3 Pelajar jadi Korban Curas, HP Raib Dibawa Kabur Pelaku

"Setelah Hp dipegang, lalu saya pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban," akunya. (*)

Kategori :