"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Hp VIVO Y28, 1 buah kotak Hp VIVO Y28.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka Uzi mengakui telah melakukan pencurian 1 unit Hp merek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli Hp.
BACA JUGA:3 Pelajar jadi Korban Curas, HP Raib Dibawa Kabur Pelaku
"Setelah Hp dipegang, lalu saya pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban," akunya. (*)