Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus 2 Pengedar Sabu, Tuh Tampangnya

Minggu 19-05-2024,19:02 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus 2 pengedar sabu.

Keduanya ialah Ade Topan (29) dan Frengky Sucifto (29), sama-sama warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Mereka yang kerap melakukan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu ini diringkus di rumahnya masing-masing, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Masyarakat mengaku resah, lantaran rumah tersangka Ade Topan kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka Ade.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni Ade dan Frengky serta barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Petani yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Kemudian, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit Hp merek Samsung warna hitam, 1 unit Hp merek Oppo warna merah, 1 bal kantong plastik klip bening.

Lalu, 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah Rp700 ribu.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga Kabupaten PALI Ini Diringkus Satresnarkoba

Kategori :