Lahan Hanya Ditawar Rp6.000 per Meter oleh PT Bukit Asam, Begini Respons Warga

Jumat 10-05-2024,19:49 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Menurutnya, PT Bumi Sawindo Permai merupakan pemegang hak atas tanah yang sah dengan dibuktikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu, pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk pada wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

PT Bukit Asam telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT Bumi Sawindo Permai melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.

Selanjutnya, pembukaan lahan dalam rangka menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dilakukan PT Bukit Asam dengan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, seperti TNI, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah setempat.

BACA JUGA:Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga

Mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2022-2023.

"PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Kategori :