3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis, sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu.
Setelah itu digelar lomba panah tradisional Kapolres Cup 2024. (*)