"Barang tersebut ditemukan di dalam tas saku warna biru yang diletakkan di dalam jok motor," terangnya.
Status tersangka adalah pengedar, di mana saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (*)