- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih (Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)
- Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)
j. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan (Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi)
k. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Maju Jalur Independen Harus Dapatkan 38.567 Dukungan
Demikian informasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada Muara Enim yang akan diselenggarakan serentak tahun 2024. (*)