Salah satunya dikarenakan proses pelepasan lahan yang belum mencapai 100 persen.
Kemudian, Apriyadi juga menyampaikan terkait surat dari Kementerian PU untuk permohonan Penetapan Lokasi (Penlok) kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, yaitu melalui Gubernur Sumsel akan segera berakhir pada 6 April mendatang.
“Surat secara administrasi sudah diantar ke Pemprov kami sampaikan lisan sekarang ke Pak Gub. Kami minta arahan ke Pak Gub terkait jalan tol tersebut,” ucap Apriyadi. (*)