Setelah melakukan penyelidikan intensif akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui keberadaannya serta diamankan.
BACA JUGA:Buron 10 Hari, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Akhirnya Tangkap 3 Komplotan Pencuri Sapi
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor CBR, Ini Identitas Pelakunya
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.(ozi)