Admad Doli menambahkan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanah yang tertera dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 yang waktu pemungutan suaranya ditetapkan pada bulan Nopember.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan No 02 tahun 2024 yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Dalam peraturan KPU itu tertera tahapan real dimulai pada 17 April 2024 dengan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS).
Tahapan dan jadwal berikutnya adalah:
BACA JUGA:Jumlah DPT Pemilu 2024 Muara Enim 453.729 Orang
24 April penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
31 Mei pemutakhiran data pemilih
5 Mei pemenuhan persyaratan calon perseorangan
24 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus pendaftaran pasangan calon dan penelitian berkas
22 September penetapan pasangan calon
27 Nopember pemungutan suara
BACA JUGA:408 Personel Polres Muara Enim Disebar untuk Amankan Pemilu 2024
Jika ada sengketa dalam Pilkada Serentak 2024, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terregestrasi dalam buku regestrasi perkara konstitusi kepada KPU. (*)