Dalam aturan ini ada beberapa tahapan seperti tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari persiapan pemungutan suara.
Kemudian pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.
Untuk penghitungan suara bisa dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara atau 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Muara Enim Sudah Steril dari Alat Peraga Kampanye
Untuk pengumuman hasil dari perhitungan suara di TPS pada tanggal 14 -15 Februari 2024.
Sedangkan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari sampai 21 Maret 2024.
"Mudah-mudahan proses proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan lancar dan sesuai mekanisme yang ada," harapnya. (*)