"Kemudian, kegiatan fisik yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya tetapi belum dapat diselesaikan agar kiranya pembangunan yang putus kontrak kiranya dijadikan skala prioritas anggaran APBD perubahan 2024," terangnya.
Kemudian, kepada Dinas PUPR supaya lebih meningkatkan pengawasan pekerjaan fisik yang berjalan saat ini karena mengingat waktu dan kondisi geografis yang tidak menentu.
Supaya pekerjaan fisik tersebut bida diselesaikan dengan jangka waktu yang ditentukan serta evaluasi kontraktor nakal.(*)