Sebab, orang yang sedang junub jika mau makan dan minum sebaiknya berwudhu terlebih dahulu.
Karena, makan dan minum dalam keadaan junub, menurut kajian ilmu fiqih hukumnya adalah makruh.
Dalil bahwa orang yang sedang junub, jika belum mandi wajib tapi mau makan dan minum maka mesti wudhu dulu adalah hadist A’isyah yang rowinya Imam Muslim yaitu:
“Kaana Rasulullah SAW idzaa kaana junuban faarooda an yak kula au yanaamu tawadhoa wudhuahu lissholah”
Artinya: “Jika Rasulullah SAW dalam keadaan junub, dan beliau hendak makan dan tidur, maka beliau beruwudhu sebagaimana wudhu saat akan menunaikan sholat”
Dengan demikian jelaslah bahwa, menunda mandi wajib boleh.
Tapi jika akan makan dan minum atau tidur, maka mesti wudhu terlebih dahulu.
BACA JUGA:Dalam Rangka Memeriahkan Isra Mi'raj, SMK Negeri 1 Tanjung Agung Menggelar Berbagai Lomba Islami
Kecuali jika hendak sholat, maka mandi wajib harus dilakukan. (*)