Kemudian pada hari itu, juga dibuat surat pengunduran diri dari tergugat, namun tanggalnya belum dibuatkan.
Setelah masa waktunya untuk proses PAW. Ternyata tergugat Rizal Kenedi tidak mau mundur dan tidak mau di PAW dari DPRD Sumsel.
Di mana seharusnya pada Maret 2022 lalu, klien kami Nurul Aman sudah dilantik sebagai PAW untuk anggota DPRD Sumsel. Sementara pada 9 Maret 2022 Rizal Kenedi sudah diberhentikan dari PPP.
Kemudian, Rizal Kenedi mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena sudah diberhentikan sebagai anggota PPP, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah PPP.
Selanjutnya dia juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta dan ditolak.
Hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali ditolak. DPW PPP sudah mengajukan surat untuk pergantian PAW di DPRD Sumsel.
Namun pimpinan DPRD tidak memprosesnya dengan alasan masih dalam proses hukum. Karena merasa dihambat dalam proses PAW di DPRD Sumsel.
Sehingga H Nurul Aman SH mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri Palembang.(@al)