Musrenbang Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Diusulkan Ditunda Setelah Pemilu, Ini Alasannya

Kamis 04-01-2024,18:34 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Ia menegaskan bahwa Musrenbang Kecamatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017.

"Kami akan mempertimbangkan usul dan saran dari DPRD dengan bijak dan berdasarkan data dan fakta," sebut Sekda.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tidak bertentangan dengan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024," kata Yulius.

Yulius berharap bahwa melalui rakor ini, dapat terbentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Pemkab Muara Enim, DPRD, dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

BACA JUGA:Menjadikan Masyarakat Desa Mandiri Pangan, Ini Yang Dilakukan PKK Muara Enim

Ia juga mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan aspirasi mereka dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Musrenbang kecamatan adalah wadah untuk menampung dan menyeleksi usulan-usulan dari masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan daerah," ulasnya.

"Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi dan berkolaborasi dalam Musrenbang Kecamatan agar dapat menghasilkan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," tutup Yulius. (*)

Kategori :