Usai menjalankan aksinya ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan kedua korban.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Gunung Megang.
Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan nama-nama pelaku dan keberadaannya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
Tidak mau sampai buruan lepas, tim Trabazz langsung menuju lokasi keberadaan para pelaku, setelah sampai di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Namun saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Firmasnyah, Senin 18 Desember 2023.
Kemudian kedua pelaku berhasil diamankan namun satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Team Puma Polsek Gelumbang Ringkus Pencuri Outdoor AC di Stasiun, Begini Kronologinya
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksana lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmasnyah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku kompoltan pencurian dengan kekerasan terhadap pegawai PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk.
Juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, dan 1 batang kayu.
"Sedangkan satu orang tersangka lagi yang saat ini buron telah kita tetapkan sebagai DPO dan akan terus kita lakukan pengejaran," tegasnya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Petani yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)