- Dukungan bisa berbentuk pengiriman bantuan secara langsung melaui zakat, infaq atau sedekah.
- Meski dana zakat, infaq dan sedekah untuk masyarakat terdekat, tapi keadaan darurat boleh untuk masyarakat yang jauh, khususnya masyarakat Palestina.
- Haram hukumnya bagi umat Islam yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga meminta umat Islam agar melaksanakan sholat ghaib bagi warga Palestina yang meninggal akibat serangan Israel.
Kepada pemerintah Indonesia, MUI meminta agar terus aktif mengambil langkah diplomatik melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa demi menghentikan peperangan, dan terus mengirim bantuan untuk rakyat Palestina.
BACA JUGA:Ini Dia Cara Simpel Hilangkan Uban Agar Gak Muncul Lagi Menggunakan Minyak Kayu Putih Cap Lang
Selain itu, pemerintah Indonesia juga aktif berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan Negara-negara Islam dengan tujuan menekan Israel supaya menghentikan agresi kepada Palestina. (*)