Pemuda di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi Setelah Bunuh Seorang Wanita, Penyebabnya Bikin Elus Dada

Kamis 12-10-2023,19:34 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pisau yang digunaan tersangka, handphone milik tersangka, serta sepeda motor tersangka," lanjut Kapolsek.

Dalam pengakuannya, tersangka Alfis Juni Agung Pratama mengaku baru pertama bertemu dengan korban.

"Baru pertama ketemu, janjian bertemu sekitar pukul 7 malam dan ketemuan jam 8 malam," ungkapnya dengan kepala tertunduk.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim

Dalam perjanjian sebelum berhubungan badan, tersangka sepakat membayar korban Rp500 ribu untuk 2 kali main.

"Janjian untuk 2 kali main. Tapi setelah main dia minta Rp700 ribu, sehingga terjadi ribut mulut berujung penusukan menyebabkan korban meninggal," ungkap tersangka.

Sementara itu, Ansori, ayah korban yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki 3 orang anak.

"Dia pulang 3 hari lalu ke Palembang, terakhir melihat 2 hari yang lalu," ungkapnya.

BACA JUGA:Tega! Ibu Kandung di Muara Enim Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 10 Hari

Dirinya tidak menyangka akan kejadian ini karena tidak ada firasat.

"Kami harap pelaku dihukum seadil-adilnya," harap ayah korban. (*)

Kategori :