Yuk Tambah Wawasan, Berikut 6 Fakta di Balik Sepeda Listrik yang Tidak Banyak Diketahui

Kamis 12-10-2023,15:09 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Sehingga berbagai aktifitas warga seperti berangkat kerja, ke pasar berbelanja, menemui seseorang di suatu tempat, antar jemput anak sekolah, hingga menjadi kendaraan bagi anak sekolah itu sendiri. 

5.Di Indonesia, terutama di kota-kota besar, hingga saat ini belum ada fasilitas khusus atau jalan khusus bagi pengguna sepeda listrik sebagaimana di Negara-negara maju.

Artinya, jika diperbolehkan masuk jalan raya, sudah dapat dipastikan akan bercampur dengan pengguna jalan umum lainnya seperti sepeda motor atau pengguna mobil. 

 BACA JUGA:Mau Aktivitas Harianmu Ditemani Sepeda Listrik yang Awet Digunakan? Ini 4 Rekomendasi Beserta Spesifikasinya

6.Banyak sepeda listrik yang speed-nya bisa dipacu hingga di atas 30 Km per jam. 

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 pasal 3 ayat 1 huruf f jelas menegaskan bahwa kecepatan paling tinggi sepeda listrik saat dikendarai maksimal 25 Km per jam. 

Kemudian dari sisi masyarakat sebagai pengguna, masih banyak ditemukan pengguna sepeda listrik masuk ke jalan raya. 

Dalam aturan tersebut jelas dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 berbunyi bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu saja. 

Dengan demikian jelas bahwa sepeda listrik tidak boleh bercampur dengan kendaraan roda empat atau roda dua di jalan raya. 

BACA JUGA:Ingin Kecilkan Perut Secara Alami? Minum Air Perasan Jeruk Nipis Setiap Pagi, Dijamin Langsung Singset

Dalam pasal 3 disebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan permukiman saja, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan angkutan umum massal atau kalaupun di jalan raya maka di hari itu ditetapkan sebagai car free day atau hari bebas kendaraan bermotor.

Selain itu soal keselamatan, banyak ditemukan di jalanan pengguna sepeda listrik yang tidak memperhatikan keselamatan diri, seperti penggunaan helm. 

Padahal dalam pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pengguna sepeda listrik harus mengenakan alat keselamatan diri yaitu helm. 

Di huruf c menyebutkan, berkendara menggunakan sepeda listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut tersedia fasilitas tempat duduk tambahan di belakang.  

 BACA JUGA:Simak! Fakta di Balik Sepeda Listik yang Jarang Diketahui Orang, Ayo Tambah Wawasan agar Semakin Pintar

Itulah 6 fakta menarik di balik sepeda listrik yang tidak banyak orang tahu dirangkum enimekspres.co.id dari berbagai sumber. (*)  

Kategori :