ENIMEKSPRES.CO.ID - Program motor listrik subsidi oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2023 hingga kini masih berlangsung.
Untuk mendapatkan motor listrik subsidi tersebut, syaratnya hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada program ini, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta untuk 1 unit motor.
Kembali ke soal kuota motor listrik subsidi, dikutip dari laman landing.sisapira.id, hingga Selasa 10 Oktober 2023 pukul 19:49:19 WIB, sisa kuota motor listrik subsidi sebanyak 193.801 unit.
BACA JUGA:Modal Cuma KTP Doang Harga Dikurangi Rp 7 Juta, Masa Gak Mau Beli Motor Listrik
BACA JUGA:Sebelum Membeli Sepeda Motor Listrik, Yuk Ketahui Dulu 5 Kelemahannya yang Jarang Orang Ketahui
Kemudian proses pendaftaran 4497, terverifikasi 866, sedangkan tersalurkan sudah sebanyak 836 unit.
Jadi untuk kamu yang ingin memiliki motor listrik subsidi, yuk segera mendaftar, soalnya program ini terbatas.
Kenapa kesempatan terbatas?
Karena program motor listrik subsidi dari Pemerintah ini hanya berlaku untuk tahun ini dan tahun depan saja.
BACA JUGA:Iringi Perjalanan Masa Depan Bersama 5 Motor Listrik Terbaru dari Viar
Setelah itu, masyarakat yang ingin memiliki motor listrik harus beli dengan harga asli yang ditetapkan sendiri oleh pabrikan.
Jadi, betul bahwa kesempatan untuk memiliki motor listrik subsidi saat inilah waktu yang tepat.
Kuota masih ada? Masih ada.