Keyakinan itu didasari mengingat saat ini Pemerintah sudah melakukan perubahan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 yang mengatur soal motor listrik subsidi.
“Makanya aturannya kita benahi. Kita yakin, ke depan kuota motor listrik subsidi akan terserap,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, peminat motor listrik di Indonesia kian bertambah banyak.
Saking booming kendaraan roda dua masa depan ini, orang cukup beli via online melalui smartphone di tangan.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuana adan teknologi, motor listrik sudah dijual "bak kacang goreng" atau sebagaimana barang lain di aplikasi belanja online.
Terbukti, semua aplikasi belanja online ternama seperti Shopee, Lazada, Blibli, Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain semuanya menjual motor listrik.
Meskipun ada tambahan ongkis kirim, tapi itu tidak menyurutkan masyarakat memiliki motor listrik dengan cara gampang.
Hanya saja, konsumen atau calon pembeli mesti berkomunikasi langsung melalui chatting ke penjual untuk mengetahui lebih detil spesifikasi motor listrik yang akan dibeli.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 5 Kelemahan Sepeda Motor Listrik, Yuk Pertimbangkan Sebelum Membeli
Fenomena ini tentu saja berbanding terbalik dengan dulu yang mana orang jika harus membeli motor mesti datang langsung ke dealer atau penjualannya.
Bagaimana dengan pembayaran? Tidak ada perbedaan dengan pembelian barang belanja lain pada umumnya.
Sebab, hampir semua aplikasi belanja online tersebut menyediakan cara pembayaran yang sudah ada.
Misalnya, ada yang sistem pakai down payment (DP), ada yang transfer langsung, hingga ada pula yang sistem pembayarannya diangsur.
BACA JUGA:Kenapa Motor Listrik Honda EM1e dan Yamaha E01 Gak Ikut Disubsidi? Ini Jawabannya
Tapi tentu saja, dengan sistem pembayaran diangsur dimaksud dengan menggunakan fitur lain tapi tetap di aplikasi yang sama.