Selain itu, terdapat beberapa dampak negatif penggunaan layanan pinjaman online ini.
Jika tidak digunakan secara bijaksana.
“OJK mendorong konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech pinjaman agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya,” kata Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 September 2023.
Selain itu, Aman meminta masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman tersebut memahami ketentuan pinjaman tersebut.
Ini juga mencakup rincian bunga, denda dan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan pinjol kamu harus benar-benar membaca syarat dan ketentuan yang ada. (*)