AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah badan hukum Indonesia yang berlisensi dan diatur oleh OJK.
Hal ini sejalan dengan tujuan mencapai inklusi ekonomi dan memberikan solusi kepada masyarakat Indonesia melalui inovasi dan pendidikan.
AdaKami menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi untuk menciptakan pelayanan yang cepat, akurat dan optimal.
Di sisi lain, agar tidak tertipu oleh perusahaan pinjol ilegal atau bodong, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak terdaftar.
BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol lewat Judi Online, Bahayanya Tak Main-main
Jangan sampai tergiur dengan pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga mengimbau masyarakat menghindari penggunaan pinjaman konsumen karena hanya akan membebani perekonomian di masa depan.
Membeli suatu produk tidaklah penting dan hanya dari sudut pandang gaya hidup. (*)