Sebelumnya, motor listrik ini hanya bisa dibeli oleh mereka yang pelanggan listrik maksimal 900VA, atau karyawan penerima subsidi upah atau bagi masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Analisa lain bahwa motor listrik susidi akan meledak di masyarakat karena Pemerintah sudah memastikan bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun saja yaitu tahun ini dan tahun depan, 2024.
Selanjutnya, program yang menelan dana Negara lebih dari Rp 4 triliun ini sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat dan konsumen yang sudah dipastikan, jika tidak disubsidi maka dari sisi harga akan kembali ke harga normal untuk masyarakat. (*)