"Sedangkan rekan-rekannya sudah tertangkap duluan dan sekarang sedang proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kabel panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," jelas Pamris, Kamis 31 Agustus 2023. (*)
Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya
Kamis 31-08-2023,09:04 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Tags : #sumsel
#pt gpec
#polsek rambang dangku
#polres muara enim
#pltu sumsel 1
#pencurian
#muara enim
#kabel
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,19:07 WIB
Pemuda Muhammadiyah Muara Enim Minta Pelaku Pencurian Rolling Door di Pasar Inpres Ditindak Tegas
Jumat 24-04-2026,10:02 WIB
Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Menyerap Aspirasi Warga
Kamis 23-04-2026,15:02 WIB
Rekonstruksi 12 Adegan, Juru Parkir di Pasar Inpres Muara Enim Ditusuk 4 Kali
Kamis 23-04-2026,13:01 WIB
Gubernur Herman Deru Tekankan Efisiensi dan Skala Prioritas Pembangunan
Kamis 23-04-2026,10:10 WIB
Sekda Sumsel Tinjau Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Terpopuler
Terkini
Jumat 24-04-2026,20:26 WIB
Gubernur Herman Deru Minta Semua Pihak Perkuat Pencegahan Karhutla di Sumsel
Jumat 24-04-2026,19:07 WIB
Pemuda Muhammadiyah Muara Enim Minta Pelaku Pencurian Rolling Door di Pasar Inpres Ditindak Tegas
Jumat 24-04-2026,16:03 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong UMKM Sumsel Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Konsistensi Mutu
Jumat 24-04-2026,15:05 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Niru Bantu Petani Atasi Serangan Hama Ulat
Jumat 24-04-2026,14:12 WIB