Polisi Bekuk Pencuri Kabel Milik PT GPEC, Segini Barang Buktinya

Kamis 31-08-2023,09:04 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

"Sedangkan rekan-rekannya sudah tertangkap duluan dan sekarang sedang proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kabel panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," jelas Pamris, Kamis 31 Agustus 2023. (*)

Kategori :