Untuk dapat memiliki motor listrik subsidi ini, NIK berupa KTP yang diajukan calon pembeli harus diverifikasi terlebih dahulu dan terdata dalam Sistem Kependudun di Kementerian Dalam Negeri.
Bukan itu saja, NIK atau KTP calon pembeli itu juga harus terkoneksi ke data di Kementerian Perindustrian. (*)