Bapak Ibu yang Terhormat, Tunggakan BPJS Kesehatan hingga 24 Bulan Tidak Harus Dibayar Sekaligus

Senin 28-08-2023,07:41 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

ENIMEKSPRES.CO.ID - Kebanyakan masyarakat atau peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan bingung menggunakan kartu saat diperlukan untuk berobat karena ada tunggakan iuran yang belum dibayar.

Padahal, tunggakan mulai dari 4 bulan sampai dengan 24  bulan belum dibayar tidak harus dibayar sekaligus demi untuk memanfaatkan kartu JKN-KIS untuk berobat.

Pembayaran boleh diangsur, caranya dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, ikuti program Rehab (Program Pembayaran Bertahap).

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bisa Dipakai ke Layanan Psikiater, Ini Caranya

Tapi, program Rehab ini tidak berlaku bagi karyawan atau pekerja melainkan bagi masyarakat yang bukan pekerja saja.

Ketentuannya, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan 4 sampai 24 bulan, agar melakukan registrasi di Mobile BPJS Kesehatan atau JKN.

Pendaftaran dibuka setiap hari sebelum tanggal 28 setiap bulan dengan pernyataan menyanggupi pembayaran angsuran paling banyak 12 tahap.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ternyata BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Buat Membersihkan Karang Gigi Loh

Cara daftaranya:

- Download Aplikasi JKN Mobile di Play Store

- Pilih lalu klik Rencana Pembayaran Bertahap

- Pengguna akan ditampilkan seputar jumlah tunggakan, ketentuan dan syarat hingga informasi-informasi seputar program Rehab

- Berikutnya muncul simulasi pembayaran yang mesti dipilih

BACA JUGA:Mau Mengecek Status BPJS Kesehatan Kamu? Begini Caranya

- Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tertera di layar

Kategori :