ENIMEKSPRES.CO.ID - Program Motor Listrik Subsidi hanya Berlaku Sampai 2024, Mumpung Masih Ada Kuota, Embat Bro.
Pemerintah mensubsidi motor listrik hanya untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 saja, selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada produsen dan masyarakat.
Nah, mumpung kesempatan masih ada tapi kuota terbatas, bagi masyarakat yang berminat menunggangi motor listrik mesti segera menyiapkan diri.
Awal September pekan depan, persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik sudah dilonggarkan, cukup dengan menyertakan KTP atau KK saja, dengan ketentuan, setiap 1 KTP atau KK hanya untuk 1 unit motor listrik.
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana ke Kementerian Perindustrian awalnya Rp 3,76 triliun, belakangan ditambah lagi Rp 1,025 triliun.
Jadi, hingga tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 4,78 triliun.
Anggaran tersebut untuk 2 program sekaligus yaitu untuk mensubsidi bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik, dan untuk program konversi.
Khusus untuk motor listrik subsidi bagi masyarakat yang akan membeli, Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 800.000 unit, dengan rincian, sebanyak 200.000 unit untuk tahun 2023 ini, sisanya sebanyak 600.000 unit untuk tahun 2024 mendatang.
Pemerintah terus jor-joran agar masyarakat beralih ke motor listrik.
Dua program utama dijalankan Pemerintah sekaligus, yaitu program konversi dan program subsidi beli baru.
Program konversi adalah menjadikan motor konvensional berbahan bakar minyak yang ada di tangan masyarakat ke motor listrik dengan cara ‘dipermak’ di bengkel.
Biaya dari permak motor ini sebagian ditanggung Pemerintah berupa subsidi ke bengkel yang sudah ditunjuk.
BACA JUGA:Motor Trail 100 cc dari Viar Ini Cocok Banget Dibawa ke Perkebunan Lho, Harganya Murah Pula