Calon nasabah harus pintar-pintar memilih aplikasi yang beneran, yang resmi dan yang di bawah pengawasan pemerintah.
Sebab, menempuh cara-cara instant jika tidak hati-hati bukan malah menyelesaikan masalah dengan harapan tinggi, tapi justru menyengsarakan.
Kasus-kasus terlilit hutang pinjol sudah banyak terjadi di masyarakat Indonesia, bahkan tidak jarang mereka harus menjual atau menggadai barang yang ada demi menyelesaikan satu lilitan di pinjol. (*)