Khusus bagi anak yang usianya antara 12 hingga 15 tahun, jika terpaksa melintas lajur jalan raya, meskipun itu di jalur khusus, tetap saja harus didampingi orang dewasa atau orang tua.
Dalam Permenhub itu diatur pula soal kecepatan berkendara.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan, pengguna sepeda listrik atau skuter listrik boleh dioperasikan hanya dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Aturan ini disiapkan sebelumnya karena memang pemerintah sudah memprediksi bahwa penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik akan menjadi kendaraan masa depan.
Itu karena kendaraan berbasis listrik ini dinilai sangat ramah lingkungan, mudah penggunaan, serta berperan dalam mendukung program pemerintah guna menekan gas karbon di atmosfer. (*)