Akhir-akhir ini, sepeda listrik makin digemari masyarakat Indonesia.
Mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa.
Hanya saja, penggunaan sepeda listrik di Indonesia belum ada aturan yang jelas.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Merek Sepeda Listrik, Nomor 2 Berkecepatan 30 Km/Jam
Misalnya saja, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, awalnya dilarang.
Berikutnya diperbolehkan asal memenuhi aturan sebagaimana sepeda motor.
Lalu pengguna sepeda listrik sebatas diimbau saja agar tidak masuk jalan raya.
Kemudian belakangan ini, banyak aparat penegak hukum kembali melarang sepeda listrik masuk jalan raya.
Bahkan sudah ada tindakan tegas bagi pengguna sepeda listrik yang masuk jalan raya.
BACA JUGA:Yuk Pahami! Ini Kerusakan Sepeda Listrik Berdasarkan Komponen, dan Berikut 7 Penyebabnya
6. Di Indonesia, terutama di kota-kota besar, hingga saat ini belum ada fasilitas khusus atau jalan khusus bagi pengguna sepeda listrik sebagaimana di Negara-negara maju
Artinya, jika diperbolehkan masuk jalan raya, sudah dapat dipastikan akan bercampur dengan pengguna jalan umum lainnya, seperti sepeda motor atau pengguna mobil.
7. Digemari karena tetap mempertahankan pedal kayuh manual
Sehingga pengguna masih bisa sambil berolahraga.
Manfaat dan nilai kesehatan tetap dapat.