7 Fakta Menarik Tentang Sepeda Listrik yang Tidak Banyak Orang Tahu, Nomor 5 Masih Membingungkan Masyarakat

Rabu 09-08-2023,18:02 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

Misalnya saja, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, awalnya dilarang.

BACA JUGA:Sebelum Membelinya, Pastikan Kamu Paham 6 Perbedaan Sepeda Listrik dengan Motor Listrik

Berikutnya diperbolehkan asal memenuhi aturan sebagaimana sepeda motor.

Lalu pengguna sepeda listrik sebatas diimbau saja agar tidak masuk jalan raya.

Kemudian belakangan ini, banyak aparat penegak hukum kembali melarang sepeda listrik masuk jalan raya.

Bahkan sudah ada tindakan tegas bagi pengguna sepeda listrik yang masuk jalan raya.

 BACA JUGA:Kamu Punya Sepeda Listrik Tapi Rusak, Harus Dibawa Kemana Ya? Simak Jawaban Lengkapnya di Sini

6. Di Indonesia, terutama di kota-kota besar, hingga saat ini belum ada fasilitas khusus atau jalan khusus bagi pengguna sepeda listrik sebagaimana di Negara-negara maju

Artinya, jika diperbolehkan masuk jalan raya, sudah dapat dipastikan akan bercampur dengan pengguna jalan umum lainnya, seperti sepeda motor atau pengguna mobil.

7. Digemari karena tetap mempertahankan pedal kayuh manual

Sehingga pengguna masih bisa sambil berolahraga.

BACA JUGA:Bingung Sepeda Listrik Rusak Harus Dibawa Kemana? Yuk Simak Jawabannya di Sini

Manfaat dan nilai kesehatan tetap dapat.

Sebaliknya, jika pedal kayuh manual tidak ada atau dilepas, maka dimungkinkan peminat akan berkurang.

Dan itu tidak akan jauh beda fungsinya dengan skuter.

Demikian 7 fakta menarik tentang sepeda listrik yang tidak banyak orang tahu dirangkum enimekspres.co.id dari berbagai sumber. (*)

Kategori :