BACA JUGA:Agar Mendapatkan Sepeda Listrik yang Bagus dan Awet, Ini 6 Tipsnya
Pertama, karena anak-anak yang main sepeda listrik di jalan umum dapat menghambat arus lalu lintas kendaraan.
Dengan kata lain, itu berpotensi menjadikan jalan umum macet.
Kedua, sepeda listrik tidak dilengkapi surat-surat penting resmi sebagai tanda nomor kendaraan.
Karena memang sepeda listrik bukan termasuk katagori sepeda motor yang memiliki kelengkapan surat menyurat.
Misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketiga, anak-anak yang main sepeda listrik di jalan akan sangat berbahaya bahkan fatal akibatnya jika terjadi kecelakaan.
Itu karena anak-anak belum dapat mengendalikan sepeda listrik secara utuh.
Sebab, sebagaimana diketahui, laju sepeda listrik sebagian besar berasal dari gas tangan yang kontrolnya bagi anak-anak tidak stabil.
Keempat, anak-anak belum dapat mengontrol diri khususnya ketika harus berhadapan dengan gerak refleks.
Di jalan umum, pengendalian diri sangat diperlukan dalam upaya meminimalir keejadian yang tidak diinginkan.
Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia diganderungi sepeda listrik.
Dari yang awalnya sekedar style cenderung menjadi kebutuhan.
BACA JUGA:Pemilik Sepeda Listrik Wajib Tahu! Ini Daya Tahan Baterai Sepeda Listrik dan Tips Perawatannya