Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Keluarga Korban dan Pelaku Nyaris Bentrok

Senin 31-07-2023,19:38 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Padahal dari chattingan maupun data yang didalam handphone tersebut bisa dijadikan barang bukti.

Sebab sesudah kejadian anaknya sempat membuka handphone adiknya dan melihat sebagian isi chattingan maupun status adiknya.

Inilah menambah kecurigaan seperti ada upaya penghilangan bukti-bukti di lapangan.

"Tolong kasus ini diungkap yang sebenar-benarnya, mengapa seluruh chattingan anak saya dihapus, ini ada apa," pintanya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Pelaku Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Kepala Kejari Muara Enim melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, S.H., M.H didampingi JPU Sriyani, S.H, mengatakan bahwa putusan majelis hakim 10 tahun penjara ini sudah maksimal sesuai dengan tuntutan JPU yakni pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Sebab terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dikurangi setengah dari hukuman pidana umum.

"Tadi pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan untuk itu kami akan menunggu selama 7 hari sejak terhitungnya keputusan vonis majelis hakim hari ini. Kita akan lihat dari upaya kuasa hukum terdakwa, jika mereka menerima berarti langsung inkracht namun jika banding, tentu kami siap juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim ditemukan tewas di rumah kosong di Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Polisi Sebut Ini Motifnya

Diduga korban meninggal setelah terlibat perkelahian dengan RA (17) warga Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu 28 Juni 2023.

Adapun dugaan motifnya karena dendam. (*)

Kategori :