
Pengguna dapat memilih.
Yang tersedia seperti LiinkAja, Ovo, GoPay dan di bagian paling bawah bisa juga menggunakan Kartu Kredit.
Dilansir dari pertamina.com, ketentuan mengenai transaksi atau pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode ini diatur dalam Peraturan Presiden RI No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, serta Harga Jual Bahan Bakar Minyak Eceran.
BACA JUGA:Batasi Penjualan BBM Pertalite, Pemerintah Akan Terapkan MyPertamina
BACA JUGA:5 Pekerjaan ini Cuma Ada di Indonesia, Sampai Bikin Warga Negara Tetangga Heran
Terdapat pula dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas nomor 04/P3JBT/BPH/Migas/Kom/2020.
Surat itu berisi pengaturan seputar Penyaluran dan Pengendalian BBM oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Barang atau Orang. (*)